BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.
Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas
krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum,
dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan
reformasi.
Menurut
arti kata dalam bahasa indonesia Pengertian
Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan
(bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Contohnya krisis finansial asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan
semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan
pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran
yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Awal
keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dan
kursi kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof Dr. BJ. Habibi
pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan
transisi yang akan membawa Indonesia untuk melakukan reformasi secara
menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dengan
mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia
menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal menuju
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.Pergantian kepemimpinan nasional
diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.Indoenesia
harus dipimpin oleh orang yang memiliki kepedulian terhadap kesulitan dan
penderitaan rakyat. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang Reformasi
di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
a. Apa hakikat dari reformasi?
b. Apa bentuk dari reformasi ?
c. Apa sebab lahirnya reformasi ?
1.3
Tujuan Makalah
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
mengetahui apa hakikat dari makalah, bentuk dari makalah dan bagaimana sebab lahirnya
reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan
yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya
yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan. Reformasi merupakan suatu
perubahan catatan kehidupan lama catatanan kehidupan baru yang lebih
baik.Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu
gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan pembaruan, terutama
perbaikan tatanan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Dengan demikian, reformasi
telah memiliki formulasi atau gagasan tentang tatanan kehidupan baru menuju
terwujudnya Indonesia baru.
Persoalan pokok yang mendorong atau menyebabkan lahirnya reformasi adalah
kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan
bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah,
gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi.
Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu. Sementara,
situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak
terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh
dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan
Bahkan, krisis kepercayaan telah
menjadi salah satu indikator yang menentukan. Yaitu krisis multidimensional yang melanda bangsa
Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan
Presiden Suharto.Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik
yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan
pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah
melahirkan krisis kepercayaan. Artinya, reformasi dipandang
sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir
seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat
reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional
sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat
memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu
merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai.
Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting
kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera
terwujud (cukup pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia
mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang
yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat
yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.Oleh karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya
gerakan reformasi.Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama
32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita
Orde Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru
bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan
Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat
kecil.Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk
mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu
melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan
reformasi.
2.2 Bentuk-bentuk reformasi
Reformasi dikelompokkan dalam tiga bentuk, yaitu :
a.
Reformasi prosedural
Reformasi prosedural adalah
tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif atau aturan
perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan demokratis.
Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya ruang
kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang- Undang
yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan masyarakat untuk
membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari identitas masing-
masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi kepentingan
masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa. Begitulah
kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini, hemat
penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi prosedural itu.
Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak dirubah bahkan
peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang No 5 Tahun 1974
tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah
menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi
yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak
mungkin.
Undang-Undang No 5 Tahun 1974
tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah
menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi
yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak
mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era reformasi ini secara
prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola relasi antara
masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim dalam bukunya
yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi, negara telah
memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan usaha-usaha produktif
guna memperkuat posisi tawarnya terhadap negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana
yang dapat merasakan reformasi prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga
model yakni rakyat kapital, rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat
penulis, selama ini reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital
(konglomerat) dan rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat
proletar (masyarakat tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan
bahkan seringkali di eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
b.
Reformasi struktural
Reformasi struktural adalah adalah
tuntutan perubahan institusional negara dari birokratik menuju birokrasi.
Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter.
Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif, penegak keadilan,
transparantif, dan demokratis yang menegakkan istilah-istilah suport system
reformasi yang diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non
struktural (komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural.
Komisi adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan,
mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau
pihak selain instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota
terdiri dari masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak
menempel dengan instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998
hingga saat ini lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi
Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman,
Komisi Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan
Anak Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi
Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta
bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi
terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan pernyataan
pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM,
Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan
bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin dan insidentil,
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya, komisi-komisi
tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat
untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga
negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan
yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu birokrasi yang
sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
c.
Reformasi Kultural
Reformasi kultural adalah tuntutan
untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen
bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi
kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan
struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi
prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna
apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya,
reformasi kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan
dikatakan komputer yang baik.
2.3 Sebab lahirnya Reformasi
Kesulitan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupa-kan faktor atau penyebab utama
lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba.
Banyak faktor yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan
politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden
Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam
melak-sanakan cita-cita orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru
bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Orde baru adalah tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pelaksanaan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan
orde baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat
kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk
mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu telah melahirkan krisis
multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi,
seperti:
a.
Krisis
politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai
kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.Berbagai kebijakan politik yang
dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu dengan alasan dalam kerangka
pelaksanaan demokrasi Pancasila.Namun yang sebenarnya terjadi adalah dalam
rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya.Artinya,
demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa.
Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi
yang berarti dari penguasa, oleh penguasa, dan untuk penguasa.Pada
masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang
kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir
kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di
antaranya:
1. Setiap orang atau
kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan
subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2.
Pelaksanaan Lima Paket UU
Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3.
Terjadinya korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan
untuk mengontrolnya.
4.
Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI
yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi
dalam pemerintahan.
5.
Terciptanya masa kekuasaan
presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui
Sidang Umum MPR, tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak
demokratis.
b. Krisis hokum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak terbatas pada
bidang politik.Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan intervensi.Artinya,
kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa
dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering
dijadikan alat pembenaran para penguasa.Kenyataan itu bertentangan dengan
ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa‘kehakiman memiliki kekuasaan
yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)’.
Sejak munculnya gerakan reformasi
yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah menjadi salah satu
tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar
setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara proporsional.
Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan
oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang hukum
dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu
pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai wahana untuk
mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
c. Krisis ekonomi
Krisis moneter yang melanda
negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan
perekonomian Indonesia.Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi
krisis global yang melanda dunia.Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.Pada tanggal 1
Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per
dollar Amerika Serikat.
Pada bulan Desember 1997,
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00
per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan
mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1. Hutang luar negeri Indonesia
yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang
itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap
upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
2. Industrialisasi,
pemerintah Orde Baru ingin menjadikan negara RI sebagai negara industri.
Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia.Masyarakat
Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang
sangat rendah (rata-rata).
3. Pemerintahan
Sentralistik, pemerintahan Orde Baru sangat sentralistik
sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan
pemerintah pusat sangat menentukan dan pemerintah daerah hanya sebagai
kepanjangan tangan pemerintah pusat.
d. Krisis sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi
merupakan penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif
dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik
antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di
beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang berkeadilan sering menim-bulkan
ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya demonstrasi-demonstrasi maupun
kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan
terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang
terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat
merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis sosial dapat terjadi di
mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat pendidikan masyarakat yang
rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian besar warga masyarakat
tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para mahasiswa dan para
cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai kebijakan
pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah melakukan
demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah mendorong para
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan demonstrasi. Semua itu
merupakan sumber krisis sosial. Demonstrasi-demonstrasi yang tidak terkendali
mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan, rasa takut, tidak tenteram
dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah mendorong sebagian masyarakat,
terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke luar negeri dengan alasan
keamanan.
e. Krisis
kepercayaan
Krisis multidimensional yang
melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun
kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem
peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat
banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi
mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.
Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi
kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri
Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan
para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit
jumlah, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para
demonstran.
Pada waktu tragedi Trisakti
terjadi, Presiden Suharto sedang menghadiri KTT G-15 di Kairo, Mesir. Masyarakat
menuntut Presiden Suharto sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung
jawab atas tragedi tersebut. Pada tanggal 15 Mei 1998, Presiden Suharto kembali
ke Tanah Air dan masyarakat menuntut agar Presiden Suharto mengundurkan diri.
Bahkan, beberapa kawan terdekatnya men-desak agar Presiden Suharto segera
mengundurkan diri. Dengan demi-kian, tuntutan pengunduran diri itu tidak hanya
datang dari para maha-siswa dan para oposisi politiknya.
Kunjungan para mahasiswa ke gedung
DPR/MPR yang semula untuk mengadakan dialog dengan para pimpinan DPR/MPR telah
berubah menjadi mimbar bebas. Para mahasiswa lebih memilih tetap tinggal di
gedung wakil rakyat itu, sebelum tuntutan reformasi total dipenuhinya.
Akhirnya, tuntutan mahasiswa tersebut mendapat tanggap-an dari Harmoko sebagai
pimpinan DPR/MPR. Pada tanggal 18 Mei 1998, pimpinan DPR/MPR mengeluarkan
pernyataan agar Presiden Suharto mengundurkan diri. Namun, himbauan pimpinan
DPR/MPR agar Presiden Suharto mengundurkan diri dianggap sebagai pendapat pribadi
oleh pimpinan ABRI. Oleh karena itu, ketidakjelasan sikap elite politik
nasional telah mengundang banyak mahasiswa untuk berdatangan ke gedung DPR/MPR.
Untuk
menyikapi perkembangan yang terjadi, Presiden Suharto mengadakan pertemuan
dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian,
Presiden Suharto mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, perombakan
Kabinet Pembangunan VII, segera melakukan Pemilu, dan tidak bersedia dicalonkan
kembali. Namun, usaha Presiden Suharto tersebut tidak dapat dilaksanakan karena
sebagian besar orang menolak untuk duduk dalam Dewan Reformasi dan seorang
menteri menyatakan mundur dari jabatannya. Keadaan itu merupakan bukti bahwa
Presiden Suharto telah menghadapi krisis kepercayaan, baik dari para mahasiswa,
aktivis LSM, pihak oposisi, para cendekiawan, tokoh agama dan masyarakat,
maupun dari kawan-kawan terdekatnya.
Akhirnya,
pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri
(berhenti) sebagai Presiden RI dan menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden.
Pada saat itu juga Wakil Presiden B.J. Habibie diambil sumpahnya oleh Mahkamah
Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara. Agenda
reformasi yang disuarakan para mahasiswa mencangkup beberapa tuntutan, seperti
:
-
Adili suharto dan kroni – kroninya
-
Laksanakan amandemen UUD 1945
-
Penghapusan
dwi fungsi ABRI
-
Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas –
luasnya
-
Tegakan supremasi hokum
-
Ciptakan pemerintahan yang bersih dari
KKN
Agar agenda reformasi
dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka perlu disusun strategi yang
tepat, seperti:
1. Menetapkan
prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan
aspek mana yang direformasi kemudian.
2. Melaksanakan
kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara
tepat.
Reformasi yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan
bahkan cenderung menyimpang dari norma-norma hukum. Reformasi semacam ini akan
mengalami kegagalan. Dengan demikian, cita-cita untuk mem-perbaiki kehidupan
masyarakat Indonesia tidak akan berhasil. Solusi kembali pada kebesaran negeri
ini pasca reformasi.
Untuk menumbuhkan pohon bangsa yang subur dan berbuah serta
tidak berhama, kita harus mengkaji, menganalisa dan memperbaiki dari akar pohon
tersebut sebagai penyebab berdiri dan runtuhnya pohon tersebut. Atas pengertian
tersebut diatas, pohon bangsa ini kita artikan terdiri dari, pohon legislatif,
ranting eksekutif dan daun-daun serta kembang-kembang masyarakat berbangsa.
Untuk menuju solusi Reformasi tak tercela menuju kebesaran bangsa, kita sebagai
pohon dalam satu kesatuan tidak dapat bekerja sendiri-sendiri, akan tetapi kita
mesti memiliki kesadaran bersama dalam fungsi di peran masing-masing pohon
tersebut. Meninjau bersama-sama terhadap akar yang menjadi peranan terhadap
tumbuh dan besarnya kita di pohon tersebut. Apabila kita menyangkut pada
akar permasalahan, maka kita tidak dapat terlepas dari faktor norma dan
spiritual yang menjadikan mekanisme penyelesaiannya, dimana akar itu tidak
terlihat, akan tetapi sangat menentukan! Begitu pula penyelesaian secara norma
dan spiritual, tidak bedanya dengan fungsi akar terhadap pohon
!!!.
Tiga peranan
dalam penyelesaian pohon bangsa yang akan menjadikan bangsa ini besar dan
berkarisma adalah kesadaran serentak dan bersama-sama antara pohon legislatif,
dahan dan ranting eksekutif serta daun dan kembang masyarakat berbangsa untuk
merubah sikap dan memperbaiki fungsi dan peran di pohon bangsa
ini.
1.
Fungsi
pohon legislatif (DPR-MPR) untuk penyelesaian dan perbaikan bangsa adalah
bagaimana peran legislatif untuk merubah hukum produk luar digantikan menjadi
hukum nurani kita yang bersumber pada kehidupan madani tatatentrem
kertoraharjo, silih asah silih asih silih asuh dimana hukum kita mestinya hanya
bersumber pada teguran dan pembinaan di bawah pengawasan perwakilan sesuai
idiologi bangsa ini dan tidak menghukumi yang sifatnya memenjarakan, dimana
status manusia, kita samakan dengan fungsi hukuman terhadap binatang, dimana
manusia bangsa ini direndahkan oleh aturan bangsanya sendiri. Kita jangan takut
dan minder oleh bangsa lain yang tidak memiliki akar budaya sebagai manusia
beradab !!!
2.
Fungsi
dahan dan ranting pohon eksekutif (pemerintahan) dalam penegakan wibawa dan
pengayoman mengurus dan menata kehidupan berbangsa, saya sarankan pemerintah
mengadakan upacara ritual untuk menyampaikan penghormatan, pengakuan dan rasa
terima kasih kepada seluruh unsur yang mendorong menjadikannya Negara ini
berdiri dan diakui oleh bangsa-bangsa lain. Hal ini perlu dilakukan agar
seluruh komponen pemerintahan tidak terkutuk dan kena imbas nasib para
pendorong pendiri negara ini. Dimana saya melihat nasib seluruh pimpinan Negara
dan jajarannya dari yang terdahulu sampai saat ini seperti mengalami nasib
serupa, dimana setelah berkarya besar di dalam peran kepemimpinannya diakhiri
oleh nasib yang dicampakkan, ibarat habis manis sepah dibuang. Dimana hal ini
menunjukan citra pemerintahan Negara ini kurang baik atas hal itu. Insya Alloh
apabila norma penghargaan tersebut telah dijalankan, akan lahir dan terlihat
pemerintahan yang baik dan direstui, yang sepatutnya setiap orang yang telah
berperan dipemerintahan mendapat penghargaan dan penghormatan yang
layak.
3.
Peran
dan fungsi perbaikan daun dan kembang masyarakat di pohon bangsa ini adalah,
Kami dari Paguron Syahbandar Kari Madi siap memberikan peran pada kehidupan
berbangsa dimana Kami siap pula memberikan kekuatan batin spiritual kepada
masyarakat bangsa ini untuk menjadikan bekal kekuatan dalam kehidupan bagi
seluruh masyarakat di bangsa ini, yang menjadikan bangsa ini kelak dihormati
dan dihargai, tentunya akan berpatokan pada perilaku masyarakatnya yang handal,
profesional dan mempunyai kekuatan spiritual yang tinggi dan
luhur.
Kami
siap memberikan pola itu kepada seluruh elemen bangsa agar bangsa ini dengan
instant mendapat kekuatan izin hidup, focus pada tujuan, penuh percaya diri,
dapat memahami berbagai falsafah dan sinyal-sinyal kehidupan serta dikabulnya
apa yang di cita-citakan yang sebelumnya tidak. Kekuatan ini diambil oleh
formula jurus persenyawaan kita dengan Alam dan Tuhan Yang Maha Kuasa yang
sudah terimplentasi di 120 cabang Paguron Kami di seluruh Nusantara dan Luar
Negeri. Andai seluruh elemen bangsa ini mempunyai kekuatan batin spiritual yang
tinggi, sehat jiwa dan raganya, tenang hidup dan pemikirannya, dibarengi oleh
restu alam dan Tuhan dalam keseharian hidupnya, entah akan menjadi apa Bangsa
dan Negara ini.
2.4 Kronologi
peristiwa reformasi
Secara garis besar,
kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut:
a. Sidang Umum MPR
(Maret 1998) memilih Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan
melantik Kabinet Pembangunan VII.
b. Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan
mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
c. Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa
mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat
keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery
Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan
puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa
tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk
menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
d. Pada tanggal 13-14
Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan
sehingga kegiatan masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan
toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
e. Pada tanggal 19 Mei
1998, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya
berhasil menduduki gedung MPR/DPR. Pada saat yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di
alun-alun utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna
mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
f. Pada tanggal 19 Mei 1998,
Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar
Presiden Suharto mengundurkan diri’.
g. Pada tanggal 20 Mei
1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat
untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan
diketuai oleh Presiden Suharto.
h. Pada tanggal 21 Mei
1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya
sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.
Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada
Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI.Pada waktu itu juga B.J.
Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.
Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan.Pemerintahan
orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak
diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi
masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti
Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah
sosial, ekonomi dan agama. Reformasi dikelompokkan dalam tiga bentuk, yaitu
reformasi prosedural, reformasi struktural, dan reformasi kultural.
Langkah
perubahan menuju perbaikan nasib bangsa ke depan tidak boleh berhenti pada
wacana. Reformasi membuat rakyat semakin cerdas karena memiliki kebebasan
mengekpresikan pikiran dan pendapat tanpa takut ditekan atau dipenjarakan.
Dengan cerdas rakyat ikut memantau realiasi program dan mencatat semua janji
pemimpin. Perubahan harus mencakup berbagai aspek peningkatan kualitas
material, moril, paradigma dan mentalitas bangsa secara menyeluruh. Itulah
tujuan reformasi sesungguhnya. Mewujudkan perubahan radikal, meningkatkan
kesejahteraan moril, material, kesadaran mental dan rasa keadilan yang tumbuh
secara simultan. Terbersit harapan besar untuk mencapai taraf hidup
berkualitas dengan tingkat kesejahteraan yang jauh lebih baik bagi semua elemen
masyarakat dibanding pra reformasi. Berjuang mengisi kemerdekaan dengan
berupaya terus meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Menjawab Pertanyaan
1. Apa arti dan makna reformasi yang di harapkan ?
Arti reformasi gerakan moral yang bertujuan untuk menata
perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berda-sarkan Pancasila,
serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Makna reformasi adalah yang paling mulia, bukan keadilan
atau kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat menjadi makin baik.
keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih penting lagi adalah
struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang menguntungkan perilaku
yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut pandangan saya, orang
Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara yang paling baik di
dunia.
2. Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara menuju
tujuan nasional ?
Kita sebagai
warga negara yang cinta dengan bangsanya harus mempunyai rasa cinta dengan
tanah kelahiran kita, tanah tempat kita mencari nafkah sehari-hari secara turun
temurun.Apakah kita tidak malu dengan perjuangan para pahlawan kita, yang demi
untuk anak cucunya mereka rela mengorbankan nyawanya, demi untuk bangsanya,
mereka rela disiksa, rela melihat orang yang paling dicintai gugur sebagai
pahlawan, Belum lagi pengorbanan rakyat kita yang terkenal dengan peristiwa
" korban 40.000 jiwa di Sulawesi-Selatan" dan tentunya banyak lagi
yang tidak bisa disebut satu persatu. Sungguh suatu pengorbanan yang mulia demi
karena cinta kepada negara dan bangsa Indonesia. Kami rasanya malu kepada para
pahlawan yang telah gugur demi kejayaan bangsa. Apakah kita masih tidak mau
memikirkan bangsa ini ? apakah kita masih memilih untuk memikirkan kepentingan
masing-masing atau golongan ?.Saatnya kita harus merajut dan bersatu untuk
bersama-sama memikirkan bangsa ini, minimal kita memikirkan " apa yang
dapat saya lakukan untuk bangsaku ".
Kepada member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para
ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah
bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta,
kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada
para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah
corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk
mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang
cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta,
generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang
bermoral.
Kalaulah semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian, keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa demi anak cucu kita di masa depan.
Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
Kalaulah semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian, keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa demi anak cucu kita di masa depan.
Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
3. Dalam
mengeluarkan pendapat apakah batas – batas yang harus dijaga, supaya tidak
menggangu stabilitas nasional ?
a. Mengatakan hanya
kebenaran yang sesuai dengan fakta.
b. Menghindari kata
– kata tertentu yang dpat mengangu ketertiban umum.
c. Menghindari kata
– kata yang mengajak orang lain untuk melakukan tindak criminal.
Ketiga katagori ini merupakan pegangan dalam
penilaian apakah penyalahgunaan kebebasan pendapat telah di jalankan atau
belum. Mengenai kebenaran bahwa tuduhan merupakan pernyataan yang dapat
mengangu ketertiban karna dapat memberikan kesan lain yang tidak sebenarnya.
4. Faktor – faktor
apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
a.
Krisis
politik
Sebenarnya,
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terlalu peduli terhadap model atau
sistem politik yang dibangun oleh pemerin-tahan orde baru. Masyarakat tidak
peduli terhadap pemerintahan yang demokratis atau otoriter. Yang penting
masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, meningkatkan
pendapatan, dan memnuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, sebagian besar
masyarakat hanya mendambakan kehidupan yang tertib, tenang, damai, aman, serta
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Nemun dalam
kenyataannya, dambaan masyarakat itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
politik yang dibangun pemerintahan Suharto. Bahkan, segala kebijakan
pembangunan nasional bersumber dari kebi-jakan politik pemerintah. Oleh karena
itu, ketika harapan masyarakat tidak dapat terpenuhi, maka muncul
tuntutan-tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat kecil.
Di sisi lain, kehidupan politik yang represif telah melahirkan konflik,
kerusuhan, dan kekacauan sehingga masyarakat merasa cemas dan khawatir karena
ketenangan, ketenteraman, dan keamanannya terancam. Bahkan, kerusuhan dan
kekacauan itu dapat menghentikan aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupan. Keadaan itulah menyebabkan terjadinya krisis politik.
Sementara,
pemerintahan orde baru sendiri tidak mampu meng-atasi krisis politik yang
diciptakannya. Oleh karena itu, satu-satunya jawaban yang dipandang paling
realistik adalah menuntut Presiden Suharto untuk mengundarkan diri dari
jabatannya sebagai presiden. Pemerintahan orde baru dan Presiden Suharto
dipandang sudah tidak mampu menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik sehingga
perlu diganti. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menggali kuburan
untuk dirinya sendiri.
b.
Krisis sosial
Krisis moneter, ekonomi, dan politik terus melanda kehidupan
bangsa dan negara Indonesia dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, harapan
terjadinya perbaikan kehidupan masyarakat tidak menunjukkan tanda-tanda akan
segera datang. Berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidup dan kehidupannya semakin hari semakin bertambah berat.
Demonstrasi-demontrasi yang dipelopori para mahasiswa telah
mendorong terjadinya krisis sosial. Kerusuhan, kekacauan, pembakaran, dan
penjarahan merupakan fenomena yang terus terjadi di beberapa daerah seperti di
Situbondo, Tasikmalaya, Kalimantab Barat, dan Pekalongan. Di samping itu,
banyaknya pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menambah krisis
sosial. Kenyataan itu merupakan bukti ketidakmampuan pemerintah dalam
menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Oleh karena
itu, tidak berlebihan apabila masyarakat kemudian menuntut agar Presiden
Suharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan. Dengan demikian, jatuhnya
pemerintahan orde baru sebenarnya karena kemau-an dari para penguasa yang
bersangkutan.
c.
Krisis hukum
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dari kekuasaan pemerintah
belum dapat direalisasikan. Bahkan dalam praktiknya, kekuasaan keha-kiman harus
menjadi pelayan kepentingan para penguasa dan kroni-kroninya. Oleh karena itu,
mengherankan apabila seseorang yang diang-gap bersalah bebas dari hukuman dan
seseorang yang dianggap tidak bersalah malah harus masuk ke penjara. Tahukah
kamu orang-orang telah melakukan korupsi, tetapi tetap hidup merdeka dan dapat
menik-mati hasil korupsinya?
Memang harus diakui bahwa sistem peradilan pada masa orde
baru tidak dapat dijadikan barometer untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, bersamaan
dengan krisi moneter, ekonomi, dan politik telah terjadi krisis di bidang hukum
(peradilan). Keadaan itulah yang menam-bah ketidakpercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan orde baru pimpinan Presiden Suharto.
Untuk mengatasi krisis multidimensional tersebut, maka
satu-satu jalan adalah melaksanakan reformasi total dalam berbagai bidang
ke-hidupan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis agar
cita-cita reformasi mampu mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.
5.
Bagaimana
pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir –akhir ini dari sudut
pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan
mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat
pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya
dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar