Jumat, 14 November 2014

PERATURAN KEMENTRIAN KOPERASI PADA TAHUN 2010



PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN

DEPUTI MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Nomor : 04 /Kep/Dep.5/IV/2010

TENTANG

KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN
TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA PADA
LEMBAGA PENDIDIKAN PERDESAAN

DEPUTI MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA


Menimbang :

a.       bahwa dalam rangka mengembangkan kewirausahaan dikalangan siswa lembaga pendidikan perdesaan perlu dukungan sarana berupa tempat praktek keterampilan usahabeserta kelengkapannya;

b.      bahwa dalam rangka melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menyelenggarakan program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha pada Lembaga Pendidikan Perdesaan;

c.       bahwa untuk pelaksanaan program sebagaimana dimaksudhuruf b, perlu menetapkan Keputusan Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha pada  Lembaga PendidikanPerdesaan.

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502);

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);

6.      Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

7.      Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara;

8.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

9.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 33/Per/M.KUKM/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

10.  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia, Nomor 12/Per/M.KUKM/X/2009 tentang Pedoman Program Bantuan PengembanganKoperasi;

Memperhatikan :

1.      Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 02 /Per/ M.KUKM/III/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha pada Lembaga Pendidikan Perdesaan.

2.      Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 13/KEP/ M.KUKM/IV/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Pengembnagan Tempat Praktek Keterampilan Usaha Pada Lembaga Pendidikan
Perdesaan


M E M U T U S K A N :


Menetapkan : KEPUTUSAN DEPUTI MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TENTANG KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN TEMPAT
PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA PADA LEMBAGA
PENDIDIKAN PERDESAAN.







BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.      Lembaga Pendidikan Perdesaan adalah lembaga pendidikan non pemerintah berkedudukan di wilayah perdesaan/kelurahan yang menyelenggarakan pendidikan
formal jenjang pendidikan menengah di wilayah yang masih jauh dari akses/fasilitas
pembangunan, khususnya pembangunan di bidang pendidikan keterampilan.

2.      Program Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha yang selanjutnya
disebut Program TPKU dalam Peraturan ini adalah program Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang berkaitan dengan pengembangan
kewirausahaan siswa melalui penyediaan fasilitas peralatan serta modal kerja praktek keterampilan usaha pada lembaga pendidikan perdesaan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan menengah atas.

3.      Tempat Praktek Keterampilan Usaha yang selanjutnya disebut TPKU adalah ruangan yang difasilitasi/disediakan oleh lembaga pendidikan peserta penerima program secara swadaya dan/atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota setempat yang peruntukkannya digunakan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) keterampilan Usaha secara berkesinambungan.

4.      Wirausaha adalah sikap dan perilaku yang dilandasi oleh semangat dan tekad untuk
mengembangkan usaha.

5.      Siswa pendidikan menengah atas adalah peserta didik yang belajar pada jenjang
Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah,Madrasah Aliyah Keagamaan dan Madrasah Aliyah Program Keterampilan.

6.      Jenis Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU) adalah salah satu jenis keterampilan usaha yang dipilih dan akan dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki lembaga pendidikan;

7.      Pengelola tempat praktek keterampilan usaha adalah seseorang yang diangkat dan
diberhentikan oleh yayasan lembaga pendidikan peserta program TPKU
berdasarkan kompetensi yang diperlukan, bertugas mengelola TPKU sesuai dengan jenis tempat praktek keterampilan usaha yang ada.

8.      Instruktur adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh yayasan lembaga
pendidikan berdasarkan kompetensi dalam bidang pengajaran, pelatihan
keterampilan teknis dan pendampingan siswa dalam proses pendidikan keterampilan
usaha.

9.      Mitra kerja adalah orang, lembaga atau badan usaha yang bekerja sama dalam mengembangkan sarana peralatan dan operasional praktek keterampilan usaha.

10.  Rekening penampungan dana program adalah rekening tabungan yang dibuka atas
nama lembaga pendidikan peserta program TPKU yang ditetapkan oleh Deputi.

11.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.

12.  Deputi adalah Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia.

13.  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi atau kabupatan/kota adalah satuan
kerja perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah di wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota.


BAB II
RUANG LINGKUP PROGRAM TPKU

Pasal 2

Ruang lingkup program TPKU meliputi :

a.    bantuan dana untuk pengadaan sarana dan peralatan keterampilan usaha;
b.    bantuan dana untuk operasional penyelenggaraan pendidikan dan latihan
keterampilan usaha secara berkesinambungan.
c.    tempat atau ruangan keterampilan usaha disediakan oleh lembaga pendidikan secara swadaya dan/atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota setempat;


BAB III
JENIS TEMPAT PRAKTEK KETARMPILAN USAHA

Pasal 3

(1)   Jenis tempat praktrek keterampilan usaha yang dapat dipilih dalam program TPKU
ini meliputi :

a.    tempat praktek keterampilan usaha bidang bengkel sepeda motor;
b.    tempat praktek keterampilan usaha bidang bengkel elektronik;
c.    tempat praktek keterampilan usaha bidang industri konveksi;
d.    tempat praktek keterampilan usaha bidang industri kerajinan;
e.    tempat praktek keterampilan usaha bidang pengolahan produk-produk pertanian
atau;
f.     tempat praktek keterampilan usaha bidang lainnya.

(2)   Pemilihan jenis tempat praktek keterampilan usaha sebagaimana ayat (1) didasarkan pada pertimbangan :

a.       mempunyai peluang besar untuk memperolah pekerjaan;
b.      mempunyai peluang besar untuk membuka usaha baru;
c.       pengembangan produk-produk berkaitan dengan kemajuan teknologi;
d.      pengembangan potensi lokal (daerah perdesaan);
e.       lembaga pendidikan mempunyai dukungan sumber daya;
f.       jaminan ketersediaan bahan baku secara berkesinambungan
g.      mempunyai mitra kerja dalam pengembangan TPKU lebih lanjut;
h.      mempunyai target pasar yang jelas;


BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA SELEKSI  PESERTA PROGRAM TPKU

Pasal 4

(1)   Persyaratan untuk dapat menjadi calon peserta program TPKU diatur sebagaimana
peraturan Menteri Koperasi danUKM
.

(2)   Sekolah dan atau lembaga/yayasan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai peserta program TPKU oleh Deputi pada tahun sebelumnya tidak dapat mengajukan permohonan sebagai calon peserta program TPKU untuk kedua kalinya.

(3)   Tata cara seleksi lembaga pendidikan calon peserta program TPKU adalah sebagai
berikut:

a.       Sekolah mengajukan permohonan sebagai calon peserta program TPKU yang
diketahui pimpinan lembaga/yayasan pendidikan kepada Deputi melalui SKPD
yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat setelah
mendapatkan rekomendasi Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 yang dilampiri database dan surat pernyataan kesanggupan menyediakan ruangan yang layak untuk dipergunakan sebagai tempat TPKU sebagaimana contoh dalam lampiran 2 dan 3 dengan tembusan SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI;

b.      SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI meneliti ulang dan merekap lembaga/yayasan pendidikan calon peserta program TPKU yang
memenuhi persyaratan dan mengirimkan usulan rekomendasi kepada Deputi
melalui tim teknis;

c.       Tim teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan SKPD Provinsi/DI;

d.      Tim teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap lembaga pendidikan
calon peserta program TPKU yang lulus seleksi administrasi;

e.       Tim teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon peserta
program yang lulus seleksi kepada Deputi;

f.       Deputi menetapkan peserta program TPKU.



BAB V
PEMBATALAN DAN PENGALIHAN PESERTA PROGRAM

Pasal 5

(1)   Deputi dapat membatalkan peserta program TPKU setelah penetapan apabila ternyata ditemukan adanya persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, dan dapat dialihkan kepada calon peserta program lain sebelum pencairan dana;

(2)   Pengalihan kepada peserta program yang baru sebagaimana ayat (1) mengutamamakan peserta program yang berasal dari SKPD Kabupaten/Kota yang
sama atau terdekat.


BAB VI
TATA CARA PENYALURAN DAN MEKANISME PENCARIAN DANA BANTUAN

Pasal 6

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai peserta program TPKU mengajukan permohonan
pencairan dana bantuan dengan tata cara sebagai berikut:

a.    membuka rekening tabungan pada kantor cabang bank pelaksana yang ditunjuk Deputi atas nama kepala sekolah dan bendahara sekolah;

b.    membuat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Kuasa Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM melalui Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan menggunakan contoh sebagaimana
lampiran 4 dengan dilampiri:

1).
kwitansi atau tanda terima uang sebagaimana lampiran 5;
2).
berita acara pencairan dana sebagaimana lampiran 6;
3).
Berita acara penyerahan dana sebagaimana lampiran 7;
4). surat kuasa sebagaimana lampiran 8;
5). perjanjian kerjasama sebagaimana lampiran 9;
6). pernyataan pengamanan dana sebagaimana lampiran 10;
7). pernyataan kesanggupan menyediakan ruang sebagaimana lampiran 11;
8). rekomendasi SKPD kabupaten/kota sebagaimana lampiran 12;

9). surat keterangan Diknas/Depag Kabupaten/Kota sebagaimana lampiran 13;
10). susunan pengurus lembaga/yayasan pendidikan sebagaimana lampiran 14;
11). foto copy rekening bank pelaksana program;
12). foto copy kartu tanda penduduk kepala sekolah dan bendahara sekolah yang
      dilegalisir oleh pejabat berwenang kabupaten/kota;
13). foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah atau lembaga/yayasan
pendidikan peserta program.

c.    Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) Kantor
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menerbitkan Surat Perintah
Membayar;

d.    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) kepada peserta program TPKU melalui bank pelaksana
yang ditetapkan oleh Deputi;

Pasal 7

(1)   Pengajuan pencairan dana bantuan kepada bank pelaksana dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan;

(2)   Pencairan dana bantuan pengadaan sarana atau peralatan tempat praktek
keterampilan usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       pencairan dana untuk pengadaan sarana tempat praktek keterampilan usaha
sesuai dengan kebutuhan, cukup digunakan untuk latihan 20 (dua puluh) orang
siswa;
b.      permohonan pencairan dana bantuan pengadaan sarana atau peralatan ditujukan kepada Kepala Cabang Bank pelaksana dengan tembusan Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 15 peraturan ini yang dilampiri :
1)    rincian biaya dan jenis sarana yang akan dibeli;
2)    surat rekomendasi dari Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

(3)   Pencairan dana operasional penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan keterampilan
usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    pengadaan sarana atau peralatan sudah selesai dan tertata rapi di dalam ruangan tempat praktek keterampilan usaha;
b.    permohonan ditujukan kepada kepala cabang bank pelaksana dengan tembusan
Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 16 peraturan ini yang dilampiri :
1)    berita acara pengadaan sarana atau peralatan sudah selesai dilaksanakan
dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 17
peraturan ini;
2)    rencana penggunaan bahan baku dan penolong untuk pendidikan dan latihan
keterampilan Usaha sesuai dengan kebutuhan;
3)    surat rekomendasi dari Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.




BAB VII
PEMANFAATAN DANA BANTUAN

Pasal 8

Dana bantuan program wajib digunakan oleh peserta program pengembangan TPKU
untuk keperluan sebagai berikut:

a.       pengadaan peralatan keterampilan usaha sesuai dengan kebutuhan, cukup
digunakan untuk pendidikan dan pelatihan bagi 20 orang siswa;
b.      operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan usaha secara berkesinambungan untuk 20 orang siswa setiap angkatan atau kelas.

Pasal 9

(1)   Jangka waktu pemanfaatan dana untuk pengadaan peralatan praktek keterampilan
usaha dilakukan maksimal 30 hari terhitung mulai tanggal dicairkannya bantuan dana
tahap pertama.

(2)   Dalam hal lembaga/yayasan pendidikan akan menambah kelengkapan sarana atau
peralatan yang diperlukan, wajib menyediakan dana tambahan secara swadaya.


Pasal 10

(1)   Dana operasional penyelenggaraan pendidikan dan keterampilan usaha digunakan
untuk biaya pengadaan bahan baku dan atau bahan penolong dalam rangka
operasionalisasi TPKU secara berkesinambungan;

(2)   Lembaga/yayasan pendidikan wajib menambah jumlah dana operasional penyelenggaraan pendidikan dan latihan keterampilan usaha secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.

(3)   Fungsi Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU) sebagai media penumbuhan
wirausaha baru melalui perannya :

a.       sebagai tempat pengembangan usaha;
b.      sebagai tempat pendidikan dan latihan keterampilan usaha.

(4)   Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayata (3) maka
untuk selanjutnya pengelolaan TPKU diarahkan menjadi salah satu unit usaha
Koperasi Lembaga Pendidikan, untuk itu harus dikelola sesuai dengan kaidah-kaidah
ekonomi.

(5)   Pengelolaan TPKU sebagai unit usaha Koperasi Lembaga Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), maka diperlukan berita acara serah terima pengelolaan
TPKU dari sekolah kepada Koperasi menggunakan contoh sebagaimana lampiran
18.


BAB IX
PENGEMBANGAN
TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA

Pasal 12

(1)   Koperasi sebagai pengelola wajib mengembangkan TPKU untuk melayani
kebutuhan para siswa, warga lembaga pendidikan dan masyarakat di sekitar.

(2)   Lembaga Pendidikan dan Koperasi wajib menambah jumlah dana operasional
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keterampilan usaha secara
berkesimnambungan sesuai dengan kebutuhan.

(3)   Lembaga Pendidikan dan Koperasi wajib meningkatkan kapasitas usaha TPKU
yang ada dan atau mengembangkanTPKU jenis lain dengan dana swadaya.

(4)   SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan Provinsi wajib
memberikan dukungan perkuatan guna pengembangan TPKU yang berimplikasi
pada penumbuhan wirausaha baru melalui berbagai program perkuatan yang
didanai dengan APBD setempat.

(5)   Deputi Bidang Pengembangan SDM dapat memberikan dukungan perkuatan guna
pengembangan TPKU yang berimplikasi pada penumbuhan wirausaha baru melalui
berbagai program perkuatan yang didanai APBN.


BAB X
BANK PELAKSANA DAN TUGASNYA

Pasal 13

(1)   Penyaluran dana bantuan tempat praktek keterampilan usaha dilaksanakan oleh bank milik pemerintah yang mempunyai unit layanan di perdesaan.

(2)   Bank pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Deputi, yang
ditindaklanjuti dengan pembuatan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Deputi
dengan Bank Pelaksana.

Pasal 14

Bank pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    memfasilitasi pembukaan rekening penampungan dana program TPKU atas nama
sekolah peserta program TPKU dalam bentuk rekening tabungan;
b.    melayani permohonan pencairan dana pada rekening penampungan dana program
TPKU;
c.    meneliti kelengkapan persyaratan pencairan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 7 keputusan ini;
d.    menyampaikan laporan kepada Deputi mengenai realisasi pencairan dana program
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan minggu setelah pelaksanaan pencairan;
e.    menghentikan pencairan dana program atas rekomendasi Kepala SKPD yang
membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota selaku
penanggung jawab, jika tidak sesuai dengan Pasal 7 keputusan ini.


BAB XI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

Pasal 15

Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program TPKU dilaksanakan sebagai berikut :

a.       Peserta program wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program TPKU secara tertulis kepada Menteri cq Deputi sesuai dengan tahap-tahap pencairan dan
penggunaan sebagaimana contoh lampiran 19;
b.      SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota melakukan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan program TPKU dan melaporkan kepada SKPD yang
membidangi Koperasi dan UKM Provinsi;
c.       SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program TPKU dan melaporkan kepada Deputi; dan
d.      Deputi melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan program kepada Menteri.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 16

(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan
ketentuan lain.

(2)   Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2010

Ttd

Deputi Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Bidang Pengembangan SDM




Neddy Rafinaldy Halim
Nip. 19530622 19703 1 010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar