PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
DEPUTI MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Nomor : 04 /Kep/Dep.5/IV/2010
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN
TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA PADA
LEMBAGA PENDIDIKAN PERDESAAN
DEPUTI MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka mengembangkan kewirausahaan dikalangan siswa lembaga pendidikan
perdesaan perlu dukungan sarana berupa tempat
praktek keterampilan usahabeserta kelengkapannya;
b. bahwa
dalam rangka melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menyelenggarakan program Pengembangan
Tempat Praktek Keterampilan Usaha pada Lembaga
Pendidikan Perdesaan;
c. bahwa
untuk pelaksanaan program sebagaimana dimaksudhuruf b, perlu menetapkan Keputusan Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Pengembangan Sumber Daya
Manusia tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Program
Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha
pada Lembaga
PendidikanPerdesaan.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502);
Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
4. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5075);
7. Keputusan
Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara;
8. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia, Nomor
33/Per/M.KUKM/VIII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
10. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia, Nomor
12/Per/M.KUKM/X/2009 tentang Pedoman Program Bantuan PengembanganKoperasi;
Memperhatikan :
1. Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 02 /Per/ M.KUKM/III/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan
Tempat Praktek Keterampilan Usaha pada
Lembaga Pendidikan Perdesaan.
2. Keputusan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 13/KEP/ M.KUKM/IV/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program
Pengembnagan Tempat Praktek Keterampilan Usaha
Pada Lembaga Pendidikan
Perdesaan
Perdesaan
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN DEPUTI MENTERI KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH BIDANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM
PENGEMBANGAN TEMPAT
PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA PADA LEMBAGA PENDIDIKAN PERDESAAN.
PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA PADA LEMBAGA PENDIDIKAN PERDESAAN.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga
Pendidikan Perdesaan adalah lembaga pendidikan non pemerintah berkedudukan di wilayah
perdesaan/kelurahan yang menyelenggarakan pendidikan
formal jenjang pendidikan menengah di wilayah yang masih jauh dari akses/fasilitas
pembangunan, khususnya pembangunan di bidang pendidikan keterampilan.
formal jenjang pendidikan menengah di wilayah yang masih jauh dari akses/fasilitas
pembangunan, khususnya pembangunan di bidang pendidikan keterampilan.
2. Program
Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha yang selanjutnya
disebut Program TPKU dalam Peraturan ini adalah program Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan siswa melalui penyediaan fasilitas peralatan serta modal kerja praktek keterampilan usaha pada lembaga pendidikan perdesaan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan menengah atas.
disebut Program TPKU dalam Peraturan ini adalah program Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan siswa melalui penyediaan fasilitas peralatan serta modal kerja praktek keterampilan usaha pada lembaga pendidikan perdesaan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan menengah atas.
3. Tempat
Praktek Keterampilan Usaha yang selanjutnya disebut TPKU adalah ruangan yang difasilitasi/disediakan oleh
lembaga pendidikan peserta penerima program secara
swadaya dan/atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota setempat yang
peruntukkannya digunakan sebagai tempat penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) keterampilan Usaha secara berkesinambungan.
4. Wirausaha
adalah sikap dan perilaku yang dilandasi oleh semangat dan tekad untuk
mengembangkan usaha.
mengembangkan usaha.
5. Siswa
pendidikan menengah atas adalah peserta didik yang belajar pada jenjang
Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah,Madrasah Aliyah Keagamaan dan Madrasah Aliyah Program Keterampilan.
Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah,Madrasah Aliyah Keagamaan dan Madrasah Aliyah Program Keterampilan.
6. Jenis
Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU) adalah salah satu jenis keterampilan usaha yang dipilih dan akan
dikembangkan sesuai dengan potensi yang
dimiliki lembaga pendidikan;
7. Pengelola
tempat praktek keterampilan usaha adalah seseorang yang diangkat dan
diberhentikan oleh yayasan lembaga pendidikan peserta program TPKU berdasarkan kompetensi yang diperlukan, bertugas mengelola TPKU sesuai dengan jenis tempat praktek keterampilan usaha yang ada.
diberhentikan oleh yayasan lembaga pendidikan peserta program TPKU berdasarkan kompetensi yang diperlukan, bertugas mengelola TPKU sesuai dengan jenis tempat praktek keterampilan usaha yang ada.
8. Instruktur
adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh yayasan lembaga
pendidikan berdasarkan kompetensi dalam bidang pengajaran, pelatihan keterampilan teknis dan pendampingan siswa dalam proses pendidikan keterampilan
usaha.
pendidikan berdasarkan kompetensi dalam bidang pengajaran, pelatihan keterampilan teknis dan pendampingan siswa dalam proses pendidikan keterampilan
usaha.
9. Mitra
kerja adalah orang, lembaga atau badan usaha yang bekerja sama dalam mengembangkan sarana peralatan dan
operasional praktek keterampilan usaha.
10. Rekening
penampungan dana program adalah rekening tabungan yang dibuka atas
nama lembaga pendidikan peserta program TPKU yang ditetapkan oleh Deputi.
nama lembaga pendidikan peserta program TPKU yang ditetapkan oleh Deputi.
11. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Deputi
adalah Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
13. Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi atau kabupatan/kota adalah satuan
kerja perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota.
kerja perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAB
II
RUANG LINGKUP PROGRAM TPKU
RUANG LINGKUP PROGRAM TPKU
Pasal 2
Ruang lingkup program TPKU meliputi :
a. bantuan
dana untuk pengadaan sarana dan peralatan keterampilan usaha;
b. bantuan
dana untuk operasional penyelenggaraan pendidikan dan latihan
keterampilan usaha secara berkesinambungan.
keterampilan usaha secara berkesinambungan.
c. tempat
atau ruangan keterampilan usaha disediakan oleh lembaga pendidikan secara swadaya dan/atau melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kota setempat;
Provinsi, Kabupaten/Kota setempat;
BAB
III
JENIS TEMPAT PRAKTEK KETARMPILAN USAHA
JENIS TEMPAT PRAKTEK KETARMPILAN USAHA
Pasal 3
(1)
Jenis tempat praktrek keterampilan usaha
yang dapat dipilih dalam program TPKU
ini meliputi :
ini meliputi :
a. tempat
praktek keterampilan usaha bidang bengkel sepeda motor;
b. tempat
praktek keterampilan usaha bidang bengkel elektronik;
c. tempat
praktek keterampilan usaha bidang industri konveksi;
d. tempat
praktek keterampilan usaha bidang industri kerajinan;
e. tempat
praktek keterampilan usaha bidang pengolahan produk-produk pertanian
atau;
atau;
f. tempat
praktek keterampilan usaha bidang lainnya.
(2)
Pemilihan jenis tempat praktek keterampilan usaha sebagaimana ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan
:
a.
mempunyai peluang besar untuk memperolah pekerjaan;
b.
mempunyai peluang besar untuk membuka usaha baru;
c.
pengembangan produk-produk berkaitan dengan kemajuan teknologi;
d.
pengembangan potensi lokal (daerah perdesaan);
e.
lembaga pendidikan mempunyai dukungan sumber daya;
f.
jaminan ketersediaan bahan baku secara berkesinambungan
g.
mempunyai mitra kerja dalam pengembangan TPKU lebih lanjut;
h.
mempunyai target pasar yang jelas;
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA SELEKSI PESERTA PROGRAM TPKU
Pasal 4
(1)
Persyaratan untuk dapat menjadi calon peserta program TPKU diatur
sebagaimana
peraturan Menteri Koperasi danUKM.
peraturan Menteri Koperasi danUKM.
(2)
Sekolah dan atau lembaga/yayasan pendidikan yang telah ditetapkan
sebagai peserta program TPKU oleh
Deputi pada tahun sebelumnya tidak dapat mengajukan permohonan sebagai calon peserta program
TPKU untuk kedua kalinya.
(3)
Tata cara seleksi lembaga pendidikan calon peserta program TPKU
adalah sebagai
berikut:
berikut:
a.
Sekolah mengajukan permohonan sebagai calon peserta program TPKU
yang
diketahui pimpinan lembaga/yayasan pendidikan kepada Deputi melalui SKPD
yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat setelah mendapatkan rekomendasi Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 yang dilampiri database dan surat pernyataan kesanggupan menyediakan ruangan yang layak untuk dipergunakan sebagai tempat TPKU sebagaimana contoh dalam lampiran 2 dan 3 dengan tembusan SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI;
diketahui pimpinan lembaga/yayasan pendidikan kepada Deputi melalui SKPD
yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat setelah mendapatkan rekomendasi Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 yang dilampiri database dan surat pernyataan kesanggupan menyediakan ruangan yang layak untuk dipergunakan sebagai tempat TPKU sebagaimana contoh dalam lampiran 2 dan 3 dengan tembusan SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI;
b.
SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi/DI meneliti ulang
dan merekap lembaga/yayasan
pendidikan calon peserta program TPKU yang
memenuhi persyaratan dan mengirimkan usulan rekomendasi kepada Deputi
melalui tim teknis;
memenuhi persyaratan dan mengirimkan usulan rekomendasi kepada Deputi
melalui tim teknis;
c.
Tim teknis melakukan seleksi administrasi terhadap usulan SKPD
Provinsi/DI;
d.
Tim teknis melakukan penilaian dan verifikasi terhadap lembaga
pendidikan
calon peserta program TPKU yang lulus seleksi administrasi;
calon peserta program TPKU yang lulus seleksi administrasi;
e.
Tim teknis mengajukan permohonan persetujuan penetapan calon
peserta
program yang lulus seleksi kepada Deputi;
program yang lulus seleksi kepada Deputi;
f.
Deputi menetapkan peserta program TPKU.
BAB V
PEMBATALAN DAN PENGALIHAN PESERTA PROGRAM
Pasal 5
(1)
Deputi dapat membatalkan peserta program TPKU setelah penetapan
apabila ternyata ditemukan adanya
persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, dan dapat dialihkan kepada calon peserta program lain sebelum pencairan dana;
(2)
Pengalihan kepada peserta program yang baru sebagaimana ayat (1) mengutamamakan peserta program yang
berasal dari SKPD Kabupaten/Kota yang
sama atau terdekat.
sama atau terdekat.
BAB VI
TATA CARA PENYALURAN DAN MEKANISME
PENCARIAN DANA BANTUAN
Pasal 6
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai peserta program TPKU
mengajukan permohonan
pencairan dana bantuan dengan tata cara sebagai berikut:
pencairan dana bantuan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
membuka rekening tabungan pada kantor cabang bank pelaksana yang
ditunjuk Deputi atas nama kepala
sekolah dan bendahara sekolah;
b.
membuat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Kuasa
Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM
melalui Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan menggunakan contoh
sebagaimana
lampiran 4 dengan dilampiri:
1). kwitansi atau tanda terima uang sebagaimana lampiran 5;
2). berita acara pencairan dana sebagaimana lampiran 6;
3). Berita acara penyerahan dana sebagaimana lampiran 7;
4). surat kuasa sebagaimana lampiran 8;
5). perjanjian kerjasama sebagaimana lampiran 9;
6). pernyataan pengamanan dana sebagaimana lampiran 10;
7). pernyataan kesanggupan menyediakan ruang sebagaimana lampiran 11;
8). rekomendasi SKPD kabupaten/kota sebagaimana lampiran 12;
9). surat keterangan Diknas/Depag Kabupaten/Kota sebagaimana lampiran 13;
10). susunan pengurus lembaga/yayasan pendidikan sebagaimana lampiran 14;
11). foto copy rekening bank pelaksana program;
12). foto copy kartu tanda penduduk kepala sekolah dan bendahara sekolah yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang kabupaten/kota;
13). foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah atau lembaga/yayasan
pendidikan peserta program.
lampiran 4 dengan dilampiri:
1). kwitansi atau tanda terima uang sebagaimana lampiran 5;
2). berita acara pencairan dana sebagaimana lampiran 6;
3). Berita acara penyerahan dana sebagaimana lampiran 7;
4). surat kuasa sebagaimana lampiran 8;
5). perjanjian kerjasama sebagaimana lampiran 9;
6). pernyataan pengamanan dana sebagaimana lampiran 10;
7). pernyataan kesanggupan menyediakan ruang sebagaimana lampiran 11;
8). rekomendasi SKPD kabupaten/kota sebagaimana lampiran 12;
9). surat keterangan Diknas/Depag Kabupaten/Kota sebagaimana lampiran 13;
10). susunan pengurus lembaga/yayasan pendidikan sebagaimana lampiran 14;
11). foto copy rekening bank pelaksana program;
12). foto copy kartu tanda penduduk kepala sekolah dan bendahara sekolah yang
dilegalisir oleh pejabat berwenang kabupaten/kota;
13). foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah atau lembaga/yayasan
pendidikan peserta program.
c.
Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM)
Kantor
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menerbitkan Surat Perintah
Membayar;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menerbitkan Surat Perintah
Membayar;
d.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat
Perintah
Pencairan Dana (SP2D) kepada peserta program TPKU melalui bank pelaksana
yang ditetapkan oleh Deputi;
Pencairan Dana (SP2D) kepada peserta program TPKU melalui bank pelaksana
yang ditetapkan oleh Deputi;
Pasal 7
(1)
Pengajuan pencairan dana bantuan kepada bank pelaksana dilakukan
secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan;
bertahap sesuai dengan kebutuhan;
(2)
Pencairan dana bantuan pengadaan sarana atau peralatan tempat
praktek
keterampilan usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
keterampilan usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
pencairan dana untuk pengadaan sarana tempat praktek keterampilan
usaha
sesuai dengan kebutuhan, cukup digunakan untuk latihan 20 (dua puluh) orang
siswa;
sesuai dengan kebutuhan, cukup digunakan untuk latihan 20 (dua puluh) orang
siswa;
b.
permohonan pencairan dana bantuan pengadaan sarana atau peralatan ditujukan kepada Kepala Cabang Bank pelaksana dengan tembusan Kepala SKPD
yang membidangi Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 15 peraturan
ini yang dilampiri :
1)
rincian biaya dan jenis sarana yang akan dibeli;
2)
surat rekomendasi dari Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan
Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
(3)
Pencairan dana operasional penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan
keterampilan
usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
usaha dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
pengadaan sarana atau peralatan sudah selesai dan tertata rapi di
dalam ruangan tempat praktek keterampilan usaha;
b.
permohonan ditujukan kepada kepala cabang bank pelaksana dengan
tembusan
Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 16 peraturan ini yang dilampiri :
Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 16 peraturan ini yang dilampiri :
1)
berita acara pengadaan sarana atau peralatan sudah selesai
dilaksanakan
dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 17
peraturan ini;
dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada lampiran 17
peraturan ini;
2)
rencana penggunaan bahan baku dan penolong untuk pendidikan dan
latihan
keterampilan Usaha sesuai dengan kebutuhan;
keterampilan Usaha sesuai dengan kebutuhan;
3)
surat rekomendasi dari Kepala SKPD yang membidangi Koperasi dan
Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
BAB VII
PEMANFAATAN DANA BANTUAN
Pasal 8
Dana bantuan program wajib digunakan oleh peserta program
pengembangan TPKU
untuk keperluan sebagai berikut:
untuk keperluan sebagai berikut:
a.
pengadaan peralatan keterampilan usaha sesuai dengan kebutuhan,
cukup
digunakan untuk pendidikan dan pelatihan bagi 20 orang siswa;
digunakan untuk pendidikan dan pelatihan bagi 20 orang siswa;
b.
operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan usaha secara berkesinambungan untuk 20 orang siswa
setiap angkatan atau kelas.
Pasal 9
(1)
Jangka waktu pemanfaatan dana untuk pengadaan peralatan praktek
keterampilan
usaha dilakukan maksimal 30 hari terhitung mulai tanggal dicairkannya bantuan dana
tahap pertama.
usaha dilakukan maksimal 30 hari terhitung mulai tanggal dicairkannya bantuan dana
tahap pertama.
(2)
Dalam hal lembaga/yayasan pendidikan akan menambah kelengkapan
sarana atau
peralatan yang diperlukan, wajib menyediakan dana tambahan secara swadaya.
peralatan yang diperlukan, wajib menyediakan dana tambahan secara swadaya.
Pasal 10
(1)
Dana operasional penyelenggaraan pendidikan dan keterampilan usaha
digunakan
untuk biaya pengadaan bahan baku dan atau bahan penolong dalam rangka
operasionalisasi TPKU secara berkesinambungan;
untuk biaya pengadaan bahan baku dan atau bahan penolong dalam rangka
operasionalisasi TPKU secara berkesinambungan;
(2)
Lembaga/yayasan pendidikan wajib menambah jumlah dana operasional penyelenggaraan pendidikan dan latihan
keterampilan usaha secara berkesinambungan sesuai
dengan kebutuhan.
(3)
Fungsi Tempat Praktek Keterampilan Usaha (TPKU) sebagai media
penumbuhan
wirausaha baru melalui perannya :
wirausaha baru melalui perannya :
a.
sebagai tempat pengembangan usaha;
b.
sebagai tempat pendidikan dan latihan keterampilan usaha.
(4)
Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayata
(3) maka
untuk selanjutnya pengelolaan TPKU diarahkan menjadi salah satu unit usaha Koperasi Lembaga Pendidikan, untuk itu harus dikelola sesuai dengan kaidah-kaidah
ekonomi.
untuk selanjutnya pengelolaan TPKU diarahkan menjadi salah satu unit usaha Koperasi Lembaga Pendidikan, untuk itu harus dikelola sesuai dengan kaidah-kaidah
ekonomi.
(5)
Pengelolaan TPKU sebagai unit usaha Koperasi Lembaga Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), maka diperlukan berita acara serah terima pengelolaan TPKU dari sekolah kepada Koperasi menggunakan contoh sebagaimana lampiran
18.
dimaksud pada ayat (4), maka diperlukan berita acara serah terima pengelolaan TPKU dari sekolah kepada Koperasi menggunakan contoh sebagaimana lampiran
18.
BAB IX
PENGEMBANGAN
TEMPAT PRAKTEK KETERAMPILAN USAHA
Pasal 12
(1)
Koperasi sebagai pengelola wajib mengembangkan TPKU untuk melayani
kebutuhan para siswa, warga lembaga pendidikan dan masyarakat di sekitar.
kebutuhan para siswa, warga lembaga pendidikan dan masyarakat di sekitar.
(2)
Lembaga Pendidikan dan Koperasi wajib menambah jumlah dana
operasional
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keterampilan usaha secara
berkesimnambungan sesuai dengan kebutuhan.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keterampilan usaha secara
berkesimnambungan sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Lembaga Pendidikan dan Koperasi wajib meningkatkan kapasitas usaha
TPKU
yang ada dan atau mengembangkanTPKU jenis lain dengan dana swadaya.
yang ada dan atau mengembangkanTPKU jenis lain dengan dana swadaya.
(4)
SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan Provinsi
wajib
memberikan dukungan perkuatan guna pengembangan TPKU yang berimplikasi pada penumbuhan wirausaha baru melalui berbagai program perkuatan yang
didanai dengan APBD setempat.
memberikan dukungan perkuatan guna pengembangan TPKU yang berimplikasi pada penumbuhan wirausaha baru melalui berbagai program perkuatan yang
didanai dengan APBD setempat.
(5)
Deputi Bidang Pengembangan SDM dapat memberikan dukungan perkuatan
guna
pengembangan TPKU yang berimplikasi pada penumbuhan wirausaha baru melalui
berbagai program perkuatan yang didanai APBN.
pengembangan TPKU yang berimplikasi pada penumbuhan wirausaha baru melalui
berbagai program perkuatan yang didanai APBN.
BAB X
BANK PELAKSANA DAN TUGASNYA
Pasal 13
(1)
Penyaluran dana bantuan tempat praktek keterampilan usaha
dilaksanakan oleh bank milik pemerintah yang mempunyai unit
layanan di perdesaan.
(2)
Bank pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh
Deputi, yang
ditindaklanjuti dengan pembuatan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Deputi dengan Bank Pelaksana.
ditindaklanjuti dengan pembuatan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Deputi dengan Bank Pelaksana.
Pasal 14
Bank pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
memfasilitasi pembukaan rekening penampungan dana program TPKU
atas nama
sekolah peserta program TPKU dalam bentuk rekening tabungan;
sekolah peserta program TPKU dalam bentuk rekening tabungan;
b.
melayani permohonan pencairan dana pada rekening penampungan dana
program
TPKU;
TPKU;
c.
meneliti kelengkapan persyaratan pencairan sesuai dengan ketentuan
yang diatur
dalam Pasal 7 keputusan ini;
dalam Pasal 7 keputusan ini;
d.
menyampaikan laporan kepada Deputi mengenai realisasi pencairan
dana program
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan minggu setelah pelaksanaan pencairan;
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan minggu setelah pelaksanaan pencairan;
e.
menghentikan pencairan dana program atas rekomendasi Kepala SKPD
yang
membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota selaku
penanggung jawab, jika tidak sesuai dengan Pasal 7 keputusan ini.
membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota selaku
penanggung jawab, jika tidak sesuai dengan Pasal 7 keputusan ini.
BAB XI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program
TPKU dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Peserta program wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program
TPKU secara tertulis kepada Menteri cq
Deputi sesuai dengan tahap-tahap pencairan dan
penggunaan sebagaimana contoh lampiran 19;
penggunaan sebagaimana contoh lampiran 19;
b.
SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota melakukan
monitoring
dan evaluasi pelaksanaan program TPKU dan melaporkan kepada SKPD yang
membidangi Koperasi dan UKM Provinsi;
dan evaluasi pelaksanaan program TPKU dan melaporkan kepada SKPD yang
membidangi Koperasi dan UKM Provinsi;
c.
SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
TPKU dan melaporkan kepada Deputi; dan
d.
Deputi melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan
program kepada Menteri.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih
lanjut dengan
ketentuan lain.
ketentuan lain.
(2)
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2010
Ttd
Deputi
Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil
dan Menengah Bidang Pengembangan SDM
Neddy
Rafinaldy Halim
Nip.
19530622 19703 1 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar