Sabtu, 04 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan - Makna yang terkandung Pasal 30 UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sebagai warga negara, kita mempunyi hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berhubungan atau terkait, tanpa kedua hal tersebut kehidupan manusia sebagai warga negara tidak dapat berjalan dengan baik. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan saat dikandungan. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karna telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, suatu keharusan. Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti beban untuk memeberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang bersangkutan. Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dari kewajiban kita memperoleh hak, oleh karena itu hak dan kewajiban memiliki hubungan dan harus berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang maka akan banyak terjadi ketimpangan dalam kehidupan sebagai warga negara.

Pada era globalisasi ini ada sebagaian masyaraakat merasa sudah mendapat hak sebagai warga negara, tetapi tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negara saat hak-hak negeri ini dirampas oleh pihak negara lain, adanya sikap tidak mau tahu saat hak paten seni negeri ini dibajak dan diakui oleh negara lain dan memilih sikap diam ketika banyak pihak yang merampas hak-hak rakyat jelata di negeri ini. Banyak fenomena lain yang menunjukkan betapa hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang di negeri ini, itu semua terjadi karena masyarakat belum memhamai penuh makna dari hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Oleh karena itu makalah ini disusun untuk memberi pemahaman mengenai makna hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara dan sekaligus untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.

1.2  Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas, didapat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana memahami mengenai Hak dan kewajiban?
2. Bagaimana memahami makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945?
1

1.3  Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Untuk memahami mengenai Hak dan Kewajiban.
2. Untuk memahami makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945.


BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/ kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.  Kewajiban pada umunya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai warga negara untuk mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban adalah suatu hal yang berhubungan satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus berjalan dengan seimbang. Jika kedua hal tersebut tidak berjalan secara seimbang maka akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak baik dalam kehidupan individu maupun berkelompok. Untuk menghindari gejolak tersebut pada masyarakat diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu atas kewajiban yang harus dipenuhi guna untuk mendapat hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti penduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebaga anggota warga negara dalam suatu negara. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.

ASAS KEWARGANEGARAAN
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu :

a. Asas kelahiran ( Ius Soli )

Asas kelahiran ( Ius soli ) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asa kewarganegaraan hanya Ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan ditempat salah satu orang tuanya. Jika asas Ius Soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapat status kewarganegaraan bapaknya.

b. Asas keturunan ( Ius Sanguinis )

Asas keturunan ( Ius Sanguinis ) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas Ius Sanguinis , maka seseorang yang lahir dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

c.  Asas perkawinan

Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karna suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

d. Unsur pewarganegaraan ( Naturalisasi )

Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberikan status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.

Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

  • Orang-orang bangsa Indonesia asli
  • Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.


Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik  Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu yang tercantum dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31.

  1. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
  3. Pasal 27 ayat 3 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Pasal 29 ayat 2 menetapkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  6. Pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  7. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.


Contoh kewajiban warga negara

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


 Hak dan Kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia

Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan diperguruan tinggi atau universitas. Mahasiswa termasuk kalangan muda yang menjadi harapan bangsa. Mahasiswa sebagai agent of change berperan membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Berikut adalah hak dan kewajiban mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia :

  1.  Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang ademik sesuai minat, bakat dan kemampuan.
  3. Menyelesaikan studi lebih awal.
  4.  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
  5. Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada dikampus.
  6. Mematuhi peraturan yang berlaku.
  7. Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
  8. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
  9. Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.



1.2  Makna Hak dan Kewajiban Pasal 30 UUD 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat–syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal–hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang–undang.

Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 30 ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha

Undang-undnag Dasar 1945 pasal 30 ayat (2) meneybutkan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Undang-undang Dasar pasal 30 ayat (3) menyebutkan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Undang-undang Dasar Pasal 30 ayat (4) menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

Undang-undang Dasar Pasal 30 ayat (5) menyebutkan Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang, 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan Negara, 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan KeamananNasional.

2.       Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :

1.  Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.

Tulisan bebas

1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional dituangkan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :

“ pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Ada beberapa tujuan pendidikan yang pernah muncul dalam sejarah. Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui:lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).

Jadi kesimpulannya yang saya dapat bahwa tujuan dari pendidikan nasional adalah membentuk karakter seseorang dari ketidaktahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi menurut undang-undang dan selaras dengan tujuan negara untuk mewujudkan suatu negara yang ideal.

2.  Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan berpegang pada pancasila dan berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi negara. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, nilai-nilai pancasila serta UUD 1945.

Berikut adalah dasar hukum yang berhubungan dengan bela negara yang tertuang dalam UUD 1945 dalam beberapa pasal, yaitu :
a)      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b)      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c)      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d)     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e)      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f)       Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
g)      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
h)      Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.


    3.  Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan Tinggi.

 Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bidang kajian yang memusatkan telaahanya pada seluruh dimensi psikologis dan sosial-kultural kewarganegaraan individu, menggunakan ilmu politik dan ilmu pendidikan sebagai landasan epistemology intinya, diperkaya dengan disiplin ilmu lain yang relevan, dan mempunyai implikasi aksiologis terhadap instrumentasi dan praksis pendidikan setiap warga negara dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 :
Sumber nilai dan pedoman penyelengaraan profram studi dalam mengantarkan mahasiswa untuk  mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.

Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut Skep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002

Membantu mahasiswa agar mampu :
a)      Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
b)      mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
c)      menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002, agar mahasiswa :

a)      Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
b) Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat danwarga negara yang terdidik.
c) Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

Jadi kesimpulan yang saya dapat bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

4. Jelaskan Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

Menurut keputusan Dirjen Dikti No.267/DIKTI/Kep./2002 menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PBBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Kompetensi diartikan sebagai tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Jadi, Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang harus dimiliki untuk membekali peserta didik dalam memecahkan masalah dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, penuh wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Standar kompetensi yang wajib dikuasi mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis, berpandangan luas, dan bersikap demokratis yang berkeadaban.Dan diharapkan menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai pancasila dan UUD 1945.

5. Jelaskan Pengertian pendidikan kewiraan

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan,pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala berpikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa, sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional.

Tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dan didasari pada :

a)      Kecintaan pada tanah air
b)      Kesadaran berbagsa dan bernegara
c)      Keyakinan akan ketangguhan pancasila
d)     Rela berkorban demi bangsa dan Negara
e)      Kemampuan awal bela Negara

Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
a)      Wawasan nusantara
b)      Ketahanan nasional
c)      Politik dan strategi nasional
d)     Politik dan strategi perthanan nasional
e)      Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
  
   

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar